Ada Patok Batas Tanah di KIPP IKN Nusantara, Kementerian ATR/BPN Merespons Begini

Ada Patok Batas Tanah di KIPP IKN Nusantara, Kementerian ATR/BPN Merespons Begini
Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Ilustrasi. Foto: Kementerian PUPR

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) merespons mengenai patok batas tanah di sekitar Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. 

Kemunculan patok batas tanah yang tiba-tiba di Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, itu sempat membuat sejumlah masyarakat kaget. 

Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya memastikan patok tersebut ilegal. 

Menurutnya, patok ilegal tersebut berada di Kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) dan di wilayah Inhutani.

"Pihak Polda pun sudah langsung ke lapangan,” kata Yulia dalam keterangannya, Selasa (31/5). 

Menurut Yulia, patok-patok tersebut dipasang oleh orang tidak dikenal. “Sudah dicabut dan dibuang juga oleh masyarakat,” ungkapnya. 

Dia menambahkan bahwa patok batas yang dipasang Kementerian ATR/BPN berada di lokasi areal penggunaan lain (APL) KIPP IKN Nusantara.

"Pemasangan di APL ini bukan termasuk liar, karena sebelumnya sudah terlebih dahulu diadakan sosialisasi. Dari sosialisasi, juga tidak ada masyarakat yang komplain soal patok batas tanah ini," ungkapnya.

Kementerian ATR/BPN menanggapi isu mengenai patok untuk batas tanah di sekitar Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara, Nusantara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News