Ada Patok Batas Tanah di KIPP IKN Nusantara, Kementerian ATR/BPN Merespons Begini
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) merespons mengenai patok batas tanah di sekitar Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Kemunculan patok batas tanah yang tiba-tiba di Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, itu sempat membuat sejumlah masyarakat kaget.
Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya memastikan patok tersebut ilegal.
Menurutnya, patok ilegal tersebut berada di Kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) dan di wilayah Inhutani.
"Pihak Polda pun sudah langsung ke lapangan,” kata Yulia dalam keterangannya, Selasa (31/5).
Menurut Yulia, patok-patok tersebut dipasang oleh orang tidak dikenal. “Sudah dicabut dan dibuang juga oleh masyarakat,” ungkapnya.
Dia menambahkan bahwa patok batas yang dipasang Kementerian ATR/BPN berada di lokasi areal penggunaan lain (APL) KIPP IKN Nusantara.
"Pemasangan di APL ini bukan termasuk liar, karena sebelumnya sudah terlebih dahulu diadakan sosialisasi. Dari sosialisasi, juga tidak ada masyarakat yang komplain soal patok batas tanah ini," ungkapnya.
Kementerian ATR/BPN menanggapi isu mengenai patok untuk batas tanah di sekitar Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara, Nusantara.
- 2.086 Hektare Tanah IKN Masih Bermasalah, Ternyata Ini Penyebabnya
- Kementerian PUPR Mengalokasikan Rp 35,45 Triliun untuk IKN di 2024, Ini Perinciannya
- Menaker Ida Fauziyah: Balai K3 Samarinda Sangat Penting dalam Mendukung Pembangunan IKN
- Mentan Amran Dorong Kementerian ATR/BPN Beri Legalitas Jutaan Hektare Sawah di Indonesia
- KAMAJAYA Bersama Otorita IKN dan PMI Gelar Acara Donor Darah
- Menteri AHY Sebut IKN Mahakarya Kebanggaan Bangsa Indonesia