Ada Pelanggaran di Putusan Sengketa Pilkada Bali
Sabtu, 02 November 2013 – 16:07 WIB

Ada Pelanggaran di Putusan Sengketa Pilkada Bali
Dalam kesempatan itu, mantan Ketua MK Mahfud MD kembali menegaskan bahwa pelanggaran yang ditemukan tidak akan dapat mengubah putusan MK. Pasalnya, putusan MK bersifat final dan mengikat.
Baca Juga:
"Dimana-mana di dunia ini putusan inkrah tidak bisa diganggu gugat. Tapi dengan ini kita bisa memproses orangnya yang melakukan pelanggaran," kata Mahfud. (dil/jpnn)
JAKARTA - Posko Pengaduan Konstitusi Mahfud MD (MMD) Initiative menemukan adanya dugaan pelanggaran pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk perkara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hakim Menolak Permohonan Praperadilan Tersangka Korupsi PMI Palembang
- Gubernur Rudy Mas’ud Mengunjungi Kediaman Dedi Mulyadi, Ini yang Bahas
- Kepala BNN: 10 Wilayah Ini Rawan Terjadi Penyelundupan Narkoba
- Malik Nuh Jaidi: Harmoni Keluarga yang Menguatkan Langkah Bisnis
- Tuntaskan Kemiskinan, Khofifah Bersama Muslimat NU Terbukti Mampu Mengatasi Persoalan Rakyat
- Tingkat Kepuasan terhadap Pemerintah Capai 80 Persen, Peran TNI-Polri Dinilai Signifikan