Ada Pelanggaran di Putusan Sengketa Pilkada Bali

Ada Pelanggaran di Putusan Sengketa Pilkada Bali
Ada Pelanggaran di Putusan Sengketa Pilkada Bali

Dalam kesempatan itu, mantan Ketua MK Mahfud MD kembali menegaskan bahwa pelanggaran yang ditemukan tidak akan dapat mengubah putusan MK. Pasalnya, putusan MK bersifat final dan mengikat.

"Dimana-mana di dunia ini putusan inkrah tidak bisa diganggu gugat. Tapi dengan ini kita bisa memproses orangnya yang melakukan pelanggaran," kata Mahfud. (dil/jpnn)


JAKARTA - Posko Pengaduan Konstitusi Mahfud MD (MMD) Initiative menemukan adanya dugaan pelanggaran pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk perkara


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News