Ada Peluang Memperkuat Kewenangan DPD

Ada Peluang Memperkuat Kewenangan DPD
Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono saat menanggapi pernyataan tokoh Aceh Musafir Manaf mengenai referendum, Jakarta, Jumat (31/5). DPD menolak pernyataan tokoh Aceh Musafir Manaf. Foto: Ricardo/JPNN.com

"Nah itu adalah peluang, cuma bagaimana caranya itu persoalannya dan itu persoalan buat kita (DPD)," ungkapnya. 

Senator dari daerah pemilihan Maluku itu mengingatkan salah satu dari tujuh rekomendasi MPR 2014-2019, adalah penataan kewenangan DPD. "Saya kira ini adalah peluang," tegas Nono.

Dia sepakat dengan pendapat Jimly Ashiddiqqie yang mengusulkan penguatan DPD tanpa mengambil peran DPR. Salah satu cara penguatannya adalah melibatkan DPD dalam pembahasan GBHN.

Hal itu bisa dilakukan dengan mengubah Pasal 3A UUD 1945. "Tidak muluk-muluk tetapi mungkin di sana kuncinya. Dalam tulisan itu saya membaca bahwa khususnya Pasal 3A kalau itu diibah sangat menarik sekali. Jadi yang menyusun GBHN itu adalah presiden dan DPD,"  katanya.

"Kenapa bukan DPR? Karena pemerintah sebagai wakil dari pusat dan DPD adalah wakil dari daerah, dan itu bukan tugas politik," tambahnya. 

Pada Ayat 2  dalam konteks itu diusulkan yang melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan GBHN adalah DPD. "Saya kira ini menarik, kalau ini bisa dilakukan, sudah sangat baik," katanya. (boy/jpnn)

 
 
 
 

 

Sepakat dengan pendapat Jimly Ashiddiqqie yang mengusulkan penguatan DPD tanpa mengambil peran DPR.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News