Ada Pemotongan BST Rp 300 Ribu di Desa Pasirtalaga Karawang, Ya Ampun

Ada Pemotongan BST Rp 300 Ribu di Desa Pasirtalaga Karawang, Ya Ampun
Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Martha Parulina Berliana. (ANTARA/Istimewa)

jpnn.com, KARAWANG - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Karawang, Jawa Barat Martha Parulina Berliana menyatakan jajarannya telah mengantongi bukti dugaan pemotongan anggaran bantuan sosial tunai (BST) di Desa Pasirtalaga, Kecamatan Telagasari.

Bukti itu diperoleh setelah jajarannya meninjau langsung ke lapangan dan mengumpulkan bukti terkait pemotongan dana bansos tunai tersebut.

"Kami sebelumnya sudah menindaklanjuti (laporan warga, red) dengan pengumpulan bukti dan peninjauan lapangan," kata Parulina di Karawang, Jumat (20/8).

Laporan itu sebelumnya disampaikan oleh warga dari Desa Pasirtalaga bahwa terjadi dugaan pemotongan bansos tunai dari yang seharusnya Rp 600.000 menjadi Rp 300.000.

Namun, kata Parulina, dalam proses pengumpulan bukti-bukti dan pemeriksaan saksi-saksi, Kepala Desa Pasirtalaga Yani Utari Indriani telah mengembalikan bansos tunai yang dipotong kepada warga.

Parulina memastikan pengembalian uang yang dipotong itu kepada warga penerima bukan atas arahannya. Dia menduga langkah itu inisiatif kepala desa tersebut.

Lantas apakah kasus itu tetap dilanjutkan proses hukumnya atau tidak, Parulina hanya menyatakan bahwa laporan itu belum masuk tahap penyidikan.

Dia hanya memastikan bahwa sejauh ini dengan pengembalian uang BST yang dipotong itu membawa manfaat kepada masyarakat yang berhak.

Kajari Karawang Martha Parulina Berliana menyatakan pemotongan BST di Desa Pasirtalaga memang terjadi sebesar Rp 300 ribu, seharusnya Rp 600 ribu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News