Ada Pemotongan BST Rp 300 Ribu di Desa Pasirtalaga Karawang, Ya Ampun

Ada Pemotongan BST Rp 300 Ribu di Desa Pasirtalaga Karawang, Ya Ampun
Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Martha Parulina Berliana. (ANTARA/Istimewa)

Sebelumnya dilaporkan bahwa pemotongan BST itu dilakukan pihak desa dengan alasan untuk pemerataan bagi warga desa setempat yang berhak tetapi tidak masuk daftar penerima bansos.

Selain itu, uang yang dipotong itu juga diberikan kepada warga yang terpapar COVID-19. (antara/jpnn)

Kajari Karawang Martha Parulina Berliana menyatakan pemotongan BST di Desa Pasirtalaga memang terjadi sebesar Rp 300 ribu, seharusnya Rp 600 ribu.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News