Ada Poin di Surat Telegram Kapolri yang Dianggap Membatasi Kebebasan Pers

Ada Poin di Surat Telegram Kapolri yang Dianggap Membatasi Kebebasan Pers
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto: Ricardo/JPNN.com

7. Menyamarkan gambar wajah dan identitas pelaku, korban dan keluarga pelaku kejahatan yang pelaku maupun korbannya yaitu anak di bawah umur;

8. Tidak menayangkan secara eksplisit dan terperinci adegan dan/atau reka ulang bunuh diri serta menyampaikan identitas pelaku;

9. Tidak menayangkan adegan tawuran atau perkelahian secara detail dan berulang-ulang;

10. Dalam upaya penangkapan pelaku kejahatan agar tidak membawa media, tidak boleh disiarkan secara live, dokumentasi dilakukan oleh personel Polri yang berkompeten;

11. Tidak menampilkan gambaran secara eksplisit dan terperinci tentang cara membuat dan mengaktifkan bahan peledak. (ast/jpnn)


Kompolnas  Poengky Indarti menyebutkan, surat telegram Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berdampak pada kalangan pers.


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News