Ada Potensi Pajak yang Besar dari UMKM, Akankah Kena Bea?

Ada Potensi Pajak yang Besar dari UMKM, Akankah Kena Bea?
Potensi pajak UMKM cukup besar. Ilustrasi UMKM pembuatan Aci. Foto: Ricardo/JPNN.com

Dia menyebutkan melalui skema pajak ini UMKM mendapatkan beberapa manfaat penting. Seperti penghitungan pajak dengan cara yang mudah dan sederhana, beban pajak yang lebih ringan, lalu tarif rendah yang memotivasi kemudahan berwirausaha.

Kemudian, peningkatan kepatuhan sehingga UMKM lebih bankable (memenuhi persyaratan bank untuk mendapatkan kredit usaha) dan akses UMKM naik kelas atau berkembang lebih terbuka.

Selain itu, PP No. 23 tahun 2018 juga disebut memberikan alokasi waktu yang dapat digunakan UMKM belajar pembukuan dan pelaporan keuangan.

Yaitu, 7 tahun untuk Wajib Pajak (WP) perorangan, 4 tahun untuk WP badan usaha berbentuk koperasi, perseroan komanditer (CV), atau firma, dan 3 tahun untuk WP badan berupa Perseroan Terbatas (PT).

Saat ini, kata Tetem, pemerintah juga mendukung pengembangan aspek akuntansi UMKM dengan mengamanatkan penyediaan sistem aplikasi pembukuan/pencatatan keuangan sederhana bagi UMKM secara gratis oleh pemerintah melalui PP No.7 tahun 2021.

“KemenkopUKM saat ini telah mengembangkan Lamikro (Laporan Akutansi Usaha Mikro), sebuah aplikasi laporan keuangan sederhana untuk usaha mikro,” akunya.

Melalui Lamikro, dia menyebutkan pelaku usaha dapat menghitung arus kas, belanja, pendapatan, dan laba secara mudah karena dapat diakses melalui ponsel berbasis Android maupun melalui website www.lamikro.com secara gratis.

Aplikasi tersebut sudah memenuhi standar akutansi Entitas Mikro Kecil dan Menengah yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia sehingga pembukuan pelaku usaha dapat diakui oleh bank. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Menkop UKM Teten Masduki mengakui potensi pajak di kalangan pelaku UMKM sangat besar.


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News