Ada PP 56 Tahun 2012, Angkat Saja Honorer K2 jadi PNS, yang Lain Bisa kok

Dia mencontohkan, pengangkatan PNS dari guru bantu DKI Jakarta pada April 2015 juga berdasar PP tersebut.
Amaden menduga pengangkatan pegawai non-ASN usia 35 tahun ke atas menjadi PNS juga rujukannya PP tersebut.
Dia menegaskan pemerintah selama ini hanya bersikap adil terhadap golongan tertentu.
Contohnya, pengangkatan bidan desa PTT usia 35 tahun ke atas menjadi PNS.
Kemudian pengangkatan PNS dari eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lulus tes seleksi calon aparatur sipil negara (CASN).
"Mengapa pemerintah sangat berat hati mengangkat honorer K2 menjadi CPNS," ujarnya.
Dia menyebutkan sampai saat ini jumlah honorer K2 yang tersisa sekitar 300 ribu orang.
Dari jumlah tersebut sekitar 100 ribu merupakan guru, sisanya adalah tenaga teknis administrasi.
Berita PPPK atau P3K Terbaru: Korwil PHK2I Provinsi Jambi Amaden meminta pemerintah mengangkat honorer K2 menjadi PNS sesuai PP Nomor 56 Tahun 2012.
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- 205 CPNS Terima SK, Bupati Kotim: Jangan Coba-Coba Minta Mutasi
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini
- CPNS & PPPK Tahap 1 Semringah, SK ASN di Tangan, Semua Honorer K2 Terakomodasi
- 1.909 PPPK & 44 CPNS Terima SK, Maulana: Bekerjalah dengan Sungguh-Sungguh
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru BKN soal Tes PPPK, Ada yang Mengundurkan Diri, Ribuan Orang Menolak