Ada PP 56 Tahun 2012, Angkat Saja Honorer K2 jadi PNS, yang Lain Bisa kok
Seharusnya, kata Amaden, jika pemerintah punya iktikad baik menyelesaikan honorer K2, sudah lama diangkat PNS.
Bukan seperti sekarang, honorer K2 dalam suasana ketakutan karena terbitnya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SE MenPAN-RB) tentang Status Pegawai Non-ASN di Instansi Pusat dan Daerah yang salah satu poinnya menghapus honorer.
"Aneh juga, belum diselesaikan semuanya, tetapi sudah mengeluarkan SE MenPAN-RB yang bikin daerah tega merumahkan ribuan honorer termasuk honorer K2," ucapnya.
Dia mengingatkan penyelesaikan honorer K2 lewat tiga mekanisme yang disepakati pemerintah dan DPR RI.
Pertama, diikutsertakan dalam seleksi CPNS.
Kedua, diikutsertakan dalam seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Ketiga, jika tidak lulus CPNS maupun PPPK, diserahkan kepada Pemda dengan pemberian gaji setara upah minimum regional (UMR).
"Kerjakan itu dulu, jangan tiba-tiba mengeluarkan SE MenPAN-RB yang menghapus honorer. Itu sangat melukai hati kami yang bekerja sudah lebih dari 17 tahun," pungkas Amaden. (esy/jpnn)
Berita PPPK atau P3K Terbaru: Korwil PHK2I Provinsi Jambi Amaden meminta pemerintah mengangkat honorer K2 menjadi PNS sesuai PP Nomor 56 Tahun 2012.
- Pesan Tegas Hendrik Mambor kepada PPPK: Jaga Etika Birokrasi
- 136 Ribuan Formasi CPNS 2023 & PPPK Kosong, Pelamar Banyak, tetapi..
- Pendaftaran CPNS 2024 Gelombang I Ditutup, Jumlah Pelamar Luar Biasa
- 5 Berita Terpopuler: Informasi dari Dirjen Nunuk soal PPPK, Pengangkatan Honorer Ditarget Tuntas 2024, Tenang Saja
- Sempat Tertunda, Rapelan Kenaikan Gaji & Tunjangan Profesi Guru di Kotim Sudah Dibayarkan
- Info Terbaru Dirjen Nunuk Soal Nasib P1 di PPPK 2024, Honorer Cermati