Ada Satu Klaster Isu yang Layak Dibahas Dalam RUU Cipta Kerja

Ada Satu Klaster Isu yang Layak Dibahas Dalam RUU Cipta Kerja
Seorang buruh membawa poster penolakan terhadap Omnibus law cipta kerja. Foto : Fathra Nazrul Islam/JPNN.com

Penegasan kembali bahwa seluruh kewenangan pelaksanaan Pemerintahan merupakan Kewenangan Presiden menjadi penting untuk menegaskan bahwa kewenangan Kepala Daerah Otonom adalah bagian dari Kewenangan Presiden yang kemudian di delegasikan kepada Kepala Daerah.

Pemahan seperti ini sambung Hari perlu dipahami para Kepala Daerah Otonom agar mereka tidak bertindak seolah-olah sebagai Raja Kecil di daerahnya.

Pembatalan Perda isu menarik lainnya terkait dengan klaster isu Administrasi Pemerintahan adalah terkait dengan Kewenangan Presiden untuk membatalkan Perda.

Secara hukum, putusan Mahkamah Konstitusi telah menyatakan bahwa kewenangan Pemerintah Pusat untuk mencabut atau membatalkan Perda adalah inkonstitusional.

"Meski Perda dibuat oleh Kepala Daerah, DPRD merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Kepala Daerah sebagai perpanjangan tangan Presiden dalam melaksanakan pesan di daerah," tandas Hari.(chi/jpnn)

Dalam RUU Cipta Kerja, beberapa kali ditegaskan bahwa Kekuasaan Pemerintahan adalah milik Presiden. Kepala Daerah dan Menteri merupakan pembantu Presiden.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News