Ada SE MenPAN-RB Lagi, Berlaku Hari Ini, Instansi Pusat & Pemda Jangan sampai Lewat

KemenPAN-RB juga mengingatkan bahwa tidak menerima pengusulan unit/satuan kerja pembangunan ZI menuju WBK/WBBM dalam bentuk dokumen fisik atau hard copy.
Erwan juga mengimbau agar setiap instansi pemerintah melakukan pengusulan unit kerja dengan cermat.
“Jika terdapat lebih dari satu kali input pengusulan, maka yang diakui oleh Tim Penilai Nasional (TPN) adalah pengusulan yang masuk pertama kali,” ujarnya.
Instansi pemerintah yang ingin mengusulkan unit/satuan kerja pembangunan ZI menuju WBK/WBBM tahun 2023 diminta membaca secara rinci kriteria dan mekanisme pengusulan lewat tautan https://bit.ly/Juknis-PengusulanZI2023.
Berdasarkan Surat Edaran MenPAN-RB No. 4/2023 tentang Pengusulan dan Evaluasi Zona Integritas 2023, instansi pemerintah dapat mengusulkan unit/satuan kerja kepada Tim Penilai Nasional (TPN) tanpa pembatasan usulan/kuota. (esy/jpnn)
Ada SE MenPAN-RB lagi, berlaku mulai hari ini, instansi pusat & pemda jangan sampai lewat.
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad
- Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno Siap Fasilitasi Pemda Atasi Masalah Sampah
- KemenPAN-RB & Kemenkeu Ungkap Keberpihakan kepada Guru serta Tendik
- Pemda Diminta Mendukung 7 Program Prioritas Pemerintah, Berbahagialah Para Guru
- Perkembangan Terbaru Pembahasan RPP Manajemen ASN, Semoga Cepat Disahkan
- Pemkot Denpasar Dinilai Berkinerja Tinggi dalam Pemerintahan Daerah
- Pemda Ogah Usulkan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, BKN Pastikan NIP Tidak Diterbitkan