Ada Sejumlah Provinsi Belum Terapkan Opsen Pajak, Daihatsu Merespons Begini
jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Astra Daihatsu Motor (ADM) mengatakan ada sejumlah provinsi di Indonesia yang belum menerapkan kebijakan Opsen pajak kendaraan.
Direktur Marketing & Komunikasi Korporat PT ADM Sri Agung Handayani mengapresiasi pemerintah yang masih memberikan kelonggaran sejumlah provinsi dalam implementasi kebijakan tersebut.
"Ada Beberapa daerah bahkan menunda penerapan aturan Opsen selama tiga hingga 12 bulan," kata Sri Agung saat acara media gathering di Jakarta Selatan, Kamis (16/1).
Dia mengaku bersyukur akhirnya pemerintah di provinsi bisa memahami industri otomotif yang berat ini.
Namun, kata dia, hanya ada lima provinsi yang belum menerapkan kebijakan itu, yakni Papua, Papua Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara, dan Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Hanya ada lima provinsi yang belum menurunkan kebijakannya,” kata Sri.
Dalam hal harga, Daihatsu mengonfirmasi bahwa sejak Januari ini telah mengalamikenaikan antara Rp 1 juta - Rp 4 juta.
Kenaikan itu dipengaruhi oleh perubahan tarif PPN dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Astra Daihatsu Motor (ADM) mengatakan ada sejumlah provinsi di Indonesia yang belum menerapkan kebijakan Opsen pajak kendaraan.
- Bea Balik Nama Kendaraan Bekas 2026 Gratis, Simak Syarat & Cara Mengurusnya
- Harga Daihatsu Rocky Bekas Mulai Rp 160 Jutaan, Compact SUV Tahun Muda yang Menarik
- Daihatsu Kantongi 592 SPK di GIIAS 2026, Model Ini Paling Laris
- Daihatsu Pamer 4 Kei Car di GIIAS 2026
- Daihatsu Segarkan 3 Model Terbaru di GIIAS 2026, Salah Satunya Dijual Terbatas
- Mulai Hari Ini Warga Menunggak Pajak Kendaraan Dilarang Beli BBM Subsidi, Ada Risikonya
JPNN.com




