Ada Sekolah Hanya Kepseknya Saja yang PNS
jpnn.com, PALEMBANG - Provinsi Sumatera Selatan tahun ini akan mengalami kekurangan guru PNS sebanyak 2.300 orang. Sebelumnya, 2017, kekurangan guru mencapai 1.700 orang.
Kekurangan guru PNS dalam jumlah lumayan banyak itu, menurut Kepala Dinas Pendidikan Sumsel, Drs Widodo MPd, sebagai dampak moratorium penerimaan PNS.
"Penambahan kekurangan guru mencapai 1.000-an orang akibat banyaknya yang pensiun di tahun ini," kata dia. Khususnya pada rentang Februari dan November, banyak guru yang lahir pada bulan tersebut memasuki usia 60 tahun.
Belum lagi yang meninggal dunia. Selain guru, pegawai di lingkungan Disdik Sumsel juga banyak yang memasuki usia pensiun. “Hampir seperlimanya,” ucap Widodo.
Kondisi ini menimbulkan kebingungan lantaran para pegawai yang pensiun punya tugas pokok dan fungsi (tupoksi) serta jabatan masing-masing di Disdik Sumsel.
Kalau mau mengambil pegawai dari sekolah juga tidak memungkinkan karena sekolah juga kekurangan guru. Krisis guru ini tersebar di wilayah OKU, OKI, Muara Enim dan Banyuasin. Bahkan ada sekolah negeri yang tidak memiliki guru PNS. Ada juga yang hanya kepala sekolahnya saja yang PNS.
“Memanfaatkan guru-guru honorer salah satu solusinya,” kata Widodo. Ia menyatakan, Disdik sudah mendesak dan memberi usulan ke Komisi V DPRD Sumsel untuk meningkatkan insentif bagi guru honor daerah.
"Selama ini guru maunya mutasi dari desa ke kota sehingga keberadaan mereka menumpuk di kota,” bebernya. Dengan pola penambahan insentif banyak guru yang mau ke daerah, diharap terjadi pemerataan. (nni/dwa/qda/ce2)
Provinsi Sumatera Selatan mengalami masalah kekurangan guru PNS, bahkan ada satu sekolah yang tidak ada guru PNS-nya.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Pemda Serius Angkat Honorer Lulusan SD/SMP Jadi PPPK 2024?
- Yoga & Ayu Honorer, per 1 Mei 2024 Sah jadi PPPK
- Info Penting dari BKN soal Pendataan Honorer atau Non-ASN
- Calon PPPK 2023 Teken Perjanjian Kerja, Bakal Dievaluasi Tiap Tahun
- Pemkab Kubu Raya Buka Penerimaan 465 PPPK dan 35 CPNS 2024
- Banyak Honorer Membolos, Bagaimana Nanti jadi PPPK?