Ada Surat Edaran terkait Tarif Rapid Test, Ditjen di Kemenkes Langsung Dikritik
jpnn.com, JAKARTA - Pengurus Pusat Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Hermawan Saputra mengaku heran dengan Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan (Ditjen Yankes) yang menerbitkan surat edaran tentang penentuan tarif tertinggi tes cepat atau rapid test sebesar Rp 150 ribu.
"Tidak ada sangkut pautnya Ditjen Yankes mengeluarkan surat edaran terkait tarif. Itu kesesatan yang nyata menurut kami," kata Hermawan saat menjadi pembicara di dalam diskusi virtual dengan tema COVID-19 dan Ketidaknormalan Baru, Sabtu (11/7).
Menurut dia, seharusnya Ditjen Yankes lebih menekankan kepada standarisasi rapid test ketimbang menentukan tarif.
Paling tidak, kata dia, Ditjen Yankes menentukan merk rapid test yang bisa dipakai oleh tenaga kesehatan.
"Penggunaan standarnya apa, karena rapid test ini banyak merek-nya," ucap dia.
Soal tarif rapid test, kata dia, pemerintah bisa menyerahan kepada Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI).
Organsiasi inilah yang melakukan penelitian soal tarif, karena BPJS dan JKN tidak menjamin rapid test.
"Kalau pun terkait tarif, serahkan ke rumah sakit. PERSI bisa diundang. PERSI yang melakukan orientasi, karena hal itu tidak di-cover BPJS, JKN tidak menjamin rapid," ucap dia.
Ditjen Yankes Kemenkes menerbitkan surat edaran tentang penentuan tarif tertinggi tes cepat atau rapid test covid-19 sebesar Rp 150 ribu.
- Mantap! Tiga Kementerian & Bank Mandiri Berkolaborasi Pangkas Transaksi di Pelabuhan
- Diperiksa KPK, Fadel Muhammad Singgung HIPMI dan Anaknya soal Proyek APD Kemenkes
- Program Kampanye Cegah DBD Takeda dan Kemenkes Diganjar Penghargaan
- Usut Kasus Korupsi Rp3,03 T KPK Panggil Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad
- Wakil Ketua MPR Dorong Peningkatan Kualitas Layanan Kesehatan Anak Jadi Prioritas
- Usut Kasus Korupsi APD di Era Covid-19, KPK Periksa Komut dan Dirut PT Permana Putra Mandiri