Ada Surat Perintah Operasi Intelijen dari Karanganyar, Hermawan Ditangkap di Malang

Ada Surat Perintah Operasi Intelijen dari Karanganyar, Hermawan Ditangkap di Malang
Buron tertangkap di Kota Malang. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pelarian Hermawan alias Alan yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, berakhir Sabtu (10/10).

Hermawan ditangkap petugas kejaksaan di Kota Malang, Jatim.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Hari Setiyono dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (11/10), mengatakan Hermawan merupakan terpidana kasus tindak pidana penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri/penyalur TKI ilegal.

"Berdasarkan Putusan MA RI. No: 758K/ PID.SUS/2018 tanggal 26 September 2018 yang menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor 216/Pid.Sus/2017/PT.SMG tanggal 12 Oktober 2017 diputus terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa izin menempatkan TKI di luar negeri dan dihukum pidana penjara selama 1 tahun," kata Hari.

Pada Sabtu (10/10), kata dia, sekitar pukul 18.00 WIB Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Jateng dan Kejari Karanganyar serta Tim Tabur Kejari Kota Malang bekerja sama dengan Tim Tabur Kejagung RI berhasil mengamankan terpidana di Kota Malang, Jawa Timur.

"Awalnya ketika pencarian buronan, Kejari Karanganyar memperoleh informasi dari Kantor Disdukcapil Karanganyar bahwa terpidana Hermawan sekarang berdomisili di Kota Malang dan oleh karena itu kemudian Kajari Karanganyar mengeluarkan Surat Perintah Operasi Intelijen (Pengamanan) guna mencari dan menangkap terpidana untuk melaksanakan isi putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut," tuturnya.

Selanjutnya, Tim Tabur Kejari Karanganyar pada Kamis (8/10) berangkat menuju Kota Malang mencari keberadaan Hermawan dan sesampainya di Kota Malang, Tim Tabur Kejari Karanganyar melakukan koordinasi dengan Tim Tabur Kejari Kota Malang dan aparat keamanan dari Polsek Belimbing.

"Berkat kordinasi yang baik, akhirnya diketahui rumah tempat tinggal terpidana beralamat di Perum Puncak Buring Indah E4-1 Buring, Kecamatan Kedung Kandang, Kota Malang dan ketika didalami diperoleh informasi bahwa yang bersangkutan benar menempati rumah tersebut," kata Hari.

Setelah ada Surat Perintah Operasi Intelijen dari Karanganyar, tim bergerak ke Kota Malang, menangkap Hermawan, cukup alot.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News