Ada Tanah Ulayat Warga PNG di Wilayah RI
Sabtu, 13 Desember 2008 – 18:03 WIB
BANDUNG - Tahun ini pemerintah RI telah menyelesaikan berbagai persoalan mengenai tapal batas antara Malaysia dengan Indonesia. Sementara, batas antarnegara dengan Papua Nugini hingga saat ini tidak ada masalah. Pasalnya, garis batas dengan negara tetangga paling timur itu bentuknya lurus. Hanya saja, kata Direktur Wilayah Perbatasan Depdagri Eko Subowo, di sana masih ada tanah ulayat warga Papua Nugini yang berada di wilayah teroterial RI. Ditanya mengapa tidak dibeli saja seluruh tanah ulayat itu agar tidak ada ganjalan dalam mengelola kawasan perbatasan, Eko menjawab, kalau tidak ada kepentingan untuk membangun atau memanfaatkannya untuk kepentingan strategis, pemerintah tidak perlu membelinya.
Hingga saat ini, warga Papua Nugini masih mondar-mandir untuk menggarap tanah ulayatnya tersebut. Mereka bercocok tanam atau sekedar mengambil madu dari sarang lebah secara turun-temurun.
Baca Juga:
"Saat Pemprov Papua membangun helipad di sana, kita membayar ganti rugi kepada warga Papua Nugini yang menggarap tanah ulayat itu," ujar Eko Wibowo di lokakarya wartawan tentang wilayah negara di Bandung, Sabtu (13/12). Acara ini terkait dengan telah disahkannya Undang-Undang (UU) No.43 Tahun 2008 tentang wilayah negara pada 14 November 2008.
Baca Juga:
BANDUNG - Tahun ini pemerintah RI telah menyelesaikan berbagai persoalan mengenai tapal batas antara Malaysia dengan Indonesia. Sementara, batas
BERITA TERKAIT
- Gaungkan World Water Forum 2024, Kominfo Gandeng Humas Kementerian
- SASA Kampanyekan #BeYouBeConfident, Percaya Diri tak Perlu Pengakuan Orang Lain
- BNPT: Keterlibatan Perempuan dan Anak dalam Terorisme jadi Tantangan Pemerintahan Baru
- Polisi di Kepulauan Anambas Dites Urine Mendadak oleh Propam
- 4 Rumah di Aceh Timur Rusak Diterjang Puting Beliung
- Konon Mutu Beton Tol Layang MBZ di Bawah SNI, Alamak