Ada Tanah Ulayat Warga PNG di Wilayah RI

Ada Tanah Ulayat Warga PNG di Wilayah RI
Ada Tanah Ulayat Warga PNG di Wilayah RI
BANDUNG - Tahun ini pemerintah RI telah menyelesaikan berbagai persoalan mengenai tapal batas antara Malaysia dengan Indonesia. Sementara, batas antarnegara dengan Papua Nugini hingga saat ini tidak ada masalah. Pasalnya, garis batas dengan negara tetangga paling timur itu bentuknya lurus. Hanya saja, kata  Direktur Wilayah Perbatasan Depdagri Eko Subowo, di sana masih ada tanah ulayat warga Papua Nugini yang berada di wilayah teroterial RI.

Hingga saat ini, warga Papua Nugini masih mondar-mandir untuk menggarap tanah ulayatnya tersebut. Mereka bercocok tanam atau sekedar mengambil madu dari sarang lebah secara turun-temurun.

"Saat Pemprov Papua membangun helipad di sana, kita membayar ganti rugi kepada warga Papua Nugini yang menggarap tanah ulayat itu," ujar Eko Wibowo di lokakarya wartawan tentang wilayah negara di Bandung, Sabtu (13/12). Acara ini terkait dengan telah disahkannya Undang-Undang (UU) No.43 Tahun 2008 tentang wilayah negara pada 14 November 2008.

Ditanya mengapa tidak dibeli saja seluruh tanah ulayat itu agar tidak ada ganjalan dalam mengelola kawasan perbatasan, Eko menjawab, kalau tidak ada kepentingan untuk membangun atau memanfaatkannya untuk kepentingan strategis, pemerintah tidak perlu membelinya.

BANDUNG - Tahun ini pemerintah RI telah menyelesaikan berbagai persoalan mengenai tapal batas antara Malaysia dengan Indonesia. Sementara, batas

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News