Ada Tarik Menarik Terkait PK Mardani Maming, Respons Wakil Ketua MA Dinilai Normatif

Diketahui, terpidana kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan Kabupaten Tanah Bumbu, Mardani H Maming telah mengajukan peninjauan kembali (PK) ke MA.
Mardani mendaftarkan PK secara diam-diam pada 6 Juni 2024.
Diduga Wakil Ketua MA Suharto menjadi pihak yang membantu Mardani agar PK yang diajukan dapat dikabulkan demi meringankan hukuman.
Dalam prosesnya diketahui bahwa Ketua Majelis Sunarto ngotot agar hukuman dari mantan Bendum PBNU itu dapat diturunkan.
Tak hanya itu, dalam informasi yang beredar Mardani disebut-sebut sengaja ajukan PK secara diam-diam lantaran ada maksud untuk memberikan suap.
Namun, sayangnya usaha tersebut terganjal lantaran dua hakim lainya menolak untuk mengabulkan gugatan PK yang diajukan oleh Mardani.
Jaksa KPK Greafik Lioserte beberapa waktu lalu meminta Mahkamah Agung (MA) menolak PK yang diajukan mantan Bendum PBNU dan Ketua DPD PDIP Kalsel itu. Dalam permohonan PK itu, salah satu dalil yang digunakan Mardani adalah kekhilafan majelis hakim terkait putusan kasus korupsi IUP Tanah Bumbu yang merugikan negara Rp104,3 miliar periode 2014-2020.
“Kami berkesimpulan tidak terdapat satu pun alasan yang dijadikan sebuah dasar untuk menyatakan bahwa putusan hakim telah terdapat kekhilafan. Baik putusan majelis di tingkat pertama, banding maupun kasasi,” kata Greafik. (dil/jpnn)
Respons Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Suharto terkait adanya intervensi dan cawe-cawe dalam PK Mardani Maming, dinilai normatif
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
- Zarof Ricar Tersangka TPPU, Kejagung Bisa Sita Semua Asetnya
- Penegak Hukum Harus Ungkap Semua Perkara yang Diatur Zarof Ricar
- Advokat Ini Pernah Beri Rp 1 Miliar kepada Zarof Ricar, Tujuannya Pengin Untung
- Kalimat Windy Idol Setelah Diperiksa KPK: Rusak Semua!
- Hakim Tersangka Suap Sembunyikan Rp 5,5 Miliar di Kolong Kasur, MA Kena Sentil
- MA Rombak Posisi Hakim, Pimpinan DPR Singgung Pengawasan yang Perlu Ditingkatkan