Ada USD 100 Juta untuk Jaksa Agung dan Hatta Ali, Djoko Tjandra: Biayanya Kok Mahal Sekali, Mat

Ada USD 100 Juta untuk Jaksa Agung dan Hatta Ali, Djoko Tjandra: Biayanya Kok Mahal Sekali, Mat
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari saat mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum mengungkit soal 10 action plan yang diserahkan Pinangki Sirna Malasari kepada Djoko Tjandra.

Dalam dakwaan jaksa, disebutkan poin action plan untuk menyediakan USD 100 juta kepada Jaksa Agung Burhanuddin dan Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali.

Namun, akhirnya kesepakatan antara Djoko dan Pinangki jatuh di angka USD 10 juta agar Mahkamah Agung mengeluarkan fatwa menggugurkan pidana penjara terhadap Djoko.

Awalnya, penuntut umum menanyakan kepada saksi Rahmat terkait perkara dugaan suap, pencucian uang dan pemufakatan jahat atas terdakwa Pinangki di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/11).

Rahmat ditanyakan angka penawaran yang diberikan Pinangki kepada Djoko dalam pertemuan di Kuala Lumpur, Malaysia pada 19 November 2019.

Dalam pertemuan yang kedua kalinya itu, Pinangki membeberkan rencananya membebaskan Djoko Tjandra dari pidana dua tahun penjara sebagaimana putusan PK MA pada 2009.

Saat itu, Pinangki meyakinkan Djoko Tjandra yang telah buron selama 11 tahun untuk ditahan sementara dan dirinya bersama 'King Maker' yang akan mengurus sisanya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KMS Ronny mengonfirmasi kepada Rahmat, setelah pertemuan pada 19 November 2019, Djoko Tjandra mengeluh kepadanya mengenai permintaan Pinangki yang mencapai USD 100 juta tersebut. Apalagi, berdasarkan rencana Pinangki, Djoko harus ditahan terlebih dahulu.

Saksi Rahmat membenarkan bahwa Djoko Tjandra sempat mengeluhkan harga yang dipatok USD 100 juta oleh Pinangki Sirna Malasari dalam action plan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News