Ada Usul P1 Tanpa Formasi Diangkat Jadi PPPK Lewat SK Menteri, Guru Honorer Setuju?

Ada Usul P1 Tanpa Formasi Diangkat Jadi PPPK Lewat SK Menteri, Guru Honorer Setuju?
Pelantikan ribuan PPPK di Karawang. (ANTARA/HO-Pemkab Karawang)

jpnn.com, JAKARTA - Ketum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) Heti Kustrianingsih punya usulan menarik untuk menuntaskan prioritas satu (P1). 

Menurut dia sisa P1 tanpa formasi sebaiknya tetap diangkat PPPK tahun ini. 

Jika pemda enggan mengusulkan formasinya, maka kewenangannya diambil alih Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

"Dana alokasi umum (DAU) 2023 sudah ada gaji dan tunjangan PPPK 2021, 2022, 2023. Kuotanya pun sudah ditetapkan sesuai PMK 212," kata Heti kepada JPNN.com, Selasa (17/7).

Diketahui, Menkeu Sri Mulyani pada 27 Desember 2022 menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 212 /PMK.07/2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023.

Nah, dalam PMK 212, masing-masing pemda sudah diplotkan kuota PPPK guru, tenaga kesehatan, dan teknis.

Sayangnya, usulan formasi PPPK guru tidak maksimal, padahal Kemenkeu sudah mengunci anggaran gaji dan tunjangannya. 

Artinya, Pemda tidak bisa menggunakan anggaran tersebut kalau tidak mengangkat guru honorer menjadi PPPK.

Angkat sisa P1 tanpa formasi menjadi PPPK dengan SK Mendikbudristek, guru honorer setuju?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News