Ada Usulan Baru di Perubahan Perpres untuk Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi

Ada Usulan Baru di Perubahan Perpres untuk Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi
Rapat pleno membahas hasil monitoring dan evaluasi selama 1 bulan pelaksanaan tugas Komite PC-PEN. Foto: Komite PC-PEN

Selain mengatur kembali struktur organisasi dan susunan keanggotaan komite dan satgas, usulan perubahan Perpres 82/2020 juga akan mengatur mengenai mekanisme pembahasan dan perumusan program, mekanisme pelaporan dan sekaligus mengenai alokasi pendanaan kegiatan (anggaran).

Untuk kegiatan Sekretariat Komite akan dibiayai dengan anggaran Kemenko Perekonomian, kegiatan Tim Pelaksana dan Satgas PEN dibiayai dengan DIPA Kementerian BUMN, dan kegiatan Satgas Penanganan Covid-19 dibiayai dengan DIPA dari BNPB.

Perpres vaksin

Pada rapat pleno tersebut juga dibahas mengenai rencana penerbitan Perpres tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi. Pengaturan pengadaan vaksin meliputi penentuan jenis dan jumlah vaksin oleh Menteri Kesehatan, pengadaan bisa dilakukan melalui penugasan kepada BUMN, penunjukan langsung Badan Usaha Penyedia (Swasta), ataupun bisa melalui kerja sama dengan lembaga internasional.

Pelaksanaan vaksinasi dilakukan oleh Kemenkes yang dapat bekerja sama dengan K/L, Pemda, Organisasi Profesi/ Kemasyarakatan.

Dalam pelaksanaan vaksinasi, pemerintah menetapkan; kriteria dan prioritas penerima vaksin, prioritas wilayah penerima vaksin, jadwal dan tahapan vaksinasi, standar pelayanan vaksinasi dan penetapan ini akan mendapatkan pertimbangan dari Komite PC-PEN.

Terkait pendanaan untuk pengadaan vaksin, penyediaan anggaran dapat dilakukan secara multi-years dan dapat dilakukan pembayaran di muka (advanced payment) atau dapat diberikan uang muka yang lebih tinggi dari ketentuan (saat ini ketentuan maksimal 15%).

“Untuk menjamin pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dapat berjalan lancar sesuai rencana waktu yang ditetapkan, semua Pimpinan Kementerian dan Lembaga (K/L) terkait diminta untuk memberikan dukungan secara penuh, mulai dari Menkes, Menkeu, Men BUMN, Mendagri, Jaksa Agung, KaPolri, Panglima TNI, Kepala BPOM, Kepala BPKP dan Kepala LKPP," jelas Menko Airlangga.

Ada usulan perubahan atas Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News