Inilah Alur Pemberian Bantuan Subsidi Gaji Pekerja Berpenghasilan di Bawah Rp5 Juta

Inilah Alur Pemberian Bantuan Subsidi Gaji Pekerja Berpenghasilan di Bawah Rp5 Juta
Bantuan subsidi gaji pekerja yang berpenghasilan di bawah Rp5 juta. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan alur pemberian bantuan subsidi gaji atau upah untuk pekerja atau buruh yang berpenghasilan di bawah Rp5 juta.

Rencananya bantuan tahap pertama akan di-launching Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Kamis 27 Agustus 2020.

Setiap pekerja yang memenuhi syarat akan memperoleh bantuan Rp600 ribu selama empat bulan atau total Rp2,4 juta. Bantuan ditransfer dua kali, masing-masing Rp1,2 juta.

Menteri asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengataan bahwa data calon penerima bantuan bersumber dari data peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.

“BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima bantuan,” kata Ida dalam kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (26/8).

Ida menambahkan data yang telah diverifikasi dan divalidasi dituangkan dalam bentuk daftar calon penerima bantuan.

Menurut dia, daftar calon penerima bantuan yang disampaikan BPJS Ketenagakerjaan kepada menteri melampirkan berita acara.

Selain itu, melampirkan surat mengenai kebenaran atau kesesuaian yang telah diverifikasi dan divalidasi sesuai persyaratan yang telah ditentukan.

Menteri Ida Fauziah menyampaikan alur penyaluran bantuan subsidi gaji atau upah pekerja atau buruh yang berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News