PPKM Darurat, KSPI Ajukan 4 Hal, dari Subsidi Upah hingga Jangan Ada PHK

PPKM Darurat, KSPI Ajukan 4 Hal, dari Subsidi Upah hingga Jangan Ada PHK
Presiden KSPI Said Iqbal sampaikan 4 permintaan kepada pemerintah terkait PPKM Darurat. Foto: M Fathra Nazrul Islam/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengajukan empat hal merespons penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang telah diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada Kamis (1/7).

Iqbal menegaskan, KSPI dan buruh Indonesia mendukung langkah-langkah pemerintah untuk menekan angka pandemi Covid-19 melalui kegiatan PPKM Darurat yang diberlakukan pada 3 sampai 20 Juli 2021

"Agar penyebaran Covid-19 tidak meluas, bertambah, dan tidak membuat angka kematian akibat Covid-19 makin meningkat," kata Said Iqbal dalam keterangannya kepada JPNN.com, Jumat (2/7).

Dia menghimbau kepada buruh di seluruh Indonesia untuk mengikuti protokol kesehatan dan mengikuti arahan pemerintah selama PPKM Darurat berlangsung.

Namun, Iqbal meminta agar pengusaha harus menyediakan segala fasilitas terkait protokol kesehatan. Seperti menyediakan masker, hand sanitizer, tempat cuci tangan, dan menjaga jarak.

“Sementara bagi perusahaan yang tidak mampu, pemerintah daerah dan pusat wajib memberikan bantuan untuk menyediakan alat untuk memenuhi protokol kesehatan secara gratis,” ujarnya.

Kedua, katanya, fakta di lapangan menunjukkan angka kematian dan penderita Covid-19 di klaster buruh dan keluarganya terus meningkat.

Hal itu menurut dia menjadi persoalan mendasar, sehingga pemerintah dan pengusaha harus mengedepankan aspek kesehatan atau ekonomi.

Presiden KSPI Said Iqbal sampaikan 4 permintaan merespons PPKM Darurat yang diputuskan Presiden Jokowi, simak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News