PPKM Darurat, KSPI Ajukan 4 Hal, dari Subsidi Upah hingga Jangan Ada PHK

PPKM Darurat, KSPI Ajukan 4 Hal, dari Subsidi Upah hingga Jangan Ada PHK
Presiden KSPI Said Iqbal sampaikan 4 permintaan kepada pemerintah terkait PPKM Darurat. Foto: M Fathra Nazrul Islam/JPNN.com

Baca Juga: JY Kendalikan Bisnis Narkoba Sebanyak Ini dari Lapas, Ya Ampun

Atas dasar itu, pihaknya meminta bantuan subsidi upah dilanjutkan kembali. Sedangkan bagi perusahaan yang mampu harus membayar upah secara penuh dan tidak dipotong.

Selain itu, kalaupun terjadi PHK, KSPI meminta pengusaha membayar pesangon tidak menggunakan omnibus law UU Cipta Kerja.

"Namun menggunakan aturan lama seperti yang diatur dalam PKB atau UU No 13 Tahun 2003,” ujar Iqbal menegaskan.

Menurutnya, bukan tidak mungkin PPKM Darurat ini akan berdampak terjadi PHK besar-besar seperti kasus Giant. Terutama terhadap perusahaan retail, logistik, perhotelan, transportasi, makanan, tekstil, komponen elektronik, hingga komponen otomotif.

Terakhir, kata Said  Iqbal, omnibus law bukan jawaban terhadap ancaman ledakan PHK di tengah pandemi yang kian meningkat. Pihaknya pun meminta agar UU Cipta Kerja segera dicabut.

“Kami bersama pemerintah siap berjibaku untuk menurunkan Covid-19 mendukung langkah pemerintah memberlakukan PPKM Darurat," pungkas Said Iqbal. (cr3/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Presiden KSPI Said Iqbal sampaikan 4 permintaan merespons PPKM Darurat yang diputuskan Presiden Jokowi, simak.


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News