Inilah Alur Pemberian Bantuan Subsidi Gaji Pekerja Berpenghasilan di Bawah Rp5 Juta

Inilah Alur Pemberian Bantuan Subsidi Gaji Pekerja Berpenghasilan di Bawah Rp5 Juta
Bantuan subsidi gaji pekerja yang berpenghasilan di bawah Rp5 juta. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Ida menambahkan setelah itu kuasa pengguna anggaran (KPA) menetapkan penerima bantuan berdasar daftar calon penerima bantuan. Mantan ketua Komisi VIII DPR ini menyatakan KPA menyampaikan surat perintah membayar langsung kepada Kantor Pelayanan Perbendahargaan Negara (KPPN).

“Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara menyalurkan bantuan pemerintah kepada bank penyalur,” ungkap mantan ketua Fraksi PKB di DPR itu.

Dia menambahkan proses penyaluran bantuan pemerintah oleh bank penyalur dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari bank penyalur kepada rekening penerima bantuan pemerintah dan dilakukan secara bertahap.

Direktur Utama (Dirut) BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto pada Selasa (24/8), telah menyerahkan 2,5 juta data calon penerima bantuan kepadanya.

“Insyaallah akan diagendakan launching bantuan pemerintah berupa subsidi atau upah Kamis 27 Agustus 2020 oleh Bapak Presiden Joko Widodo,” ungkap Ida.

Menurut Ida, Kemenaker telah menyiapkan administrasi untuk proses transfer bantuan tahap pertama tersebut. Ida merencanakan, tahap pertama direncanakan minimal 2,5 juta pekerja per minggu.

“Alhamdulillah proses yang kami lakukan dengan kecepatan luar biasa, karena dalam satu minggu kami harus merevisi DIPA (daftar isian pelaksana anggaran), membuat peraturan menteri, petunjuk pelaksana, petunjuk teknis,” paparnya.

Dia juga berterima kasih kepada dirut BPJS Ketenagakerjaan dan jajaran yang mengerahkan seluruh cabang untuk memetakan data maupun nomor rekening calon penerima program.

Menteri Ida Fauziah menyampaikan alur penyaluran bantuan subsidi gaji atau upah pekerja atau buruh yang berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News