Inilah Alur Pemberian Bantuan Subsidi Gaji Pekerja Berpenghasilan di Bawah Rp5 Juta

Inilah Alur Pemberian Bantuan Subsidi Gaji Pekerja Berpenghasilan di Bawah Rp5 Juta
Bantuan subsidi gaji pekerja yang berpenghasilan di bawah Rp5 juta. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Lebih jauh mantan calon wakil gubernur Jawa Tengah itu berharap program ini bisa membantu pekerja yang hari ini sangat merasakan dampak dari pandemi Covid-19 yang sungguh luar biasa.

“Program ini melengkapi program-program sebelumya yang dilakukan pemerintah. Mudah-mudahan membantu pertumbuhan ekonomi kembali normal, dan menambah kemampuan daya beli pekerja,” kata Ida dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi IX DPR Ansory Siregar itu.

Bantuan subsidi gaji atau upah pekerja berpenghasilan di bawah Rp 5 juta:

Tujuan: Melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja atau buruh dalam rangka penanganan Covid-19.

Anggaran subsidi gaji: Rp 37.870.345.011.000

Target: 15.725.232 pekerja

Persyaratan penerima:

Yuk, Simak Juga Video ini!

  • WNI yang dibuktikan dengan NIK terdaftar sebagai peserta program jaminan sosial aktif BPJS Ketenagakerjaan
  • Pekerja atau buruh penerima upah
  • Kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2020
  • Gaji atau upah di bawah Rp 5 juta sesuai gaji atau upah terakhir yang dilaporan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan
  • Memiliki rekening bank yang aktif.(boy/jpnn)

Menteri Ida Fauziah menyampaikan alur penyaluran bantuan subsidi gaji atau upah pekerja atau buruh yang berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News