Buruh Bakal Dapat Subsidi Gaji, Begini Persyaratannya, Siap-siap Cek Rekening

Buruh Bakal Dapat Subsidi Gaji, Begini Persyaratannya, Siap-siap Cek Rekening
Bantuan subsidi gaji pekerja/buruh yang berpenghasilan di bawah Rp 3,5 juta. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sekitar 8,7 juta buruh/pekerja bakal mendapatkan subsidi gaji sebesar Rp 1 juta dari pemerintah di masa PPKM ini.

Bantuan subsidi gaji tersebut saat ini tengah diproses oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, pencairan subsidi upah tahap pertama itu akan disalurkan bagi 1 juta pekerja/buruh.

Hal itu sesuai dengan jumlah data pekerja yang telah diserahkan BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemenaker.

"Tentu data ini sangat dinamis sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021," ucap Menaker Ida di Jakarta, Jumat (30/7).

Dia juga menyebut bantuan subsidi gaji sebesar Rp 1 juta itu tidak serta merta disalurkan.

Sebab, data 1 juta pekerja/buruh tahap pertama yang akan menerima subsidi upah tersebut harus di-skrining terlebih dahulu.

Hal itu dilakukan untuk memastikan kesesuaian format data, serta untuk menghindari adanya duplikasi data.

Penyaluran subsidi gaji tahap pertama akan dilakukan untuk 1 juta buruh atau pekerja yang memenuhi syarat ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News