Buruh Bakal Dapat Subsidi Gaji, Begini Persyaratannya, Siap-siap Cek Rekening
Beberapa variabel yang diperiksa ialah berupa nomor rekening dan Nomor Induk Kependudukannya.
"Kedua, melakukan pemadanan dengan data penerima bantuan lain dari pemerintah," ucap Ida.
Mantan politikus Senayan itu juga menerangkan sejumlah syarat yang mesti terpenuhi untuk bisa menerima bantuan subsidi gaji ini.
Pertama, calon penerima tercatat sebagai WNI yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Selanjutnya, pekerja/buruh terdaftar sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS yang masih aktif sampai dengan Juni 2021.
Bantuan subsidi gaji ini diberikan kepada pekerja/buruh dengan upah maksimal Rp 3,5 juta per bulan, sesuai upah minimum provinsi (UMP) atau kabupaten/kota tempatnya bekerja.
Kemudian, bantuan subsidi gaji ini akan disalurkan kepada buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4.
Sasaran penerima bantuan adalah pekerja/buruh di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate.
Penyaluran subsidi gaji tahap pertama akan dilakukan untuk 1 juta buruh atau pekerja yang memenuhi syarat ini.
- Menaker Ida Sebut Transformasi BLK Tingkatkan Kualitas Pelatihan Vokasi
- Menaker Ida Fauziyah Ungkap Tujuan Transformasi Balai Latihan Kerja
- Kemnaker Ajak Jepang Investasi Berikan Pelatihan Bahasa bagi Kandidat SSW Indonesia
- Mau Kuliah Sambil Kerja? Yuk di UHAMKA
- Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi Berharap Banyak Peserta SSW Bekerja di Jepang
- Posko THR Tutup, Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi Sebut Jumlah Aduan Menurun