Buruh Bakal Dapat Subsidi Gaji, Begini Persyaratannya, Siap-siap Cek Rekening
Sabtu, 31 Juli 2021 – 02:10 WIB

Bantuan subsidi gaji pekerja/buruh yang berpenghasilan di bawah Rp 3,5 juta. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
"Perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan," pungkas Ida Fauziyah. (cuy/fat/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Penyaluran subsidi gaji tahap pertama akan dilakukan untuk 1 juta buruh atau pekerja yang memenuhi syarat ini.
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Elfany Kurniawan, M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Kemenaker Targetkan 50 Ribu Calon Pekerja Ikut Program Magang Nasional
- Mahasiswa Merusuh saat May Day, Buruh Demak Dukung Polisi Bertindak
- Momentum Hari Buruh, MS Glow Beri Program Khusus untuk Pekerja
- Azka Aufary Ramli Ajak Pengusaha dan Pekerja Berkolaborasi untuk Tingkatkan Kesejahteraan
- Legislator Tak Setuju Satgas PHK Prabowo Mengambil Alih Tugas Kemenaker
- Rayakan 124 Tahun Pegadaian, SP Pegadaian Ikuti Arahan Presiden Prabowo