Ada Usulan Hak Angket dan Pemakzulan Presiden, Pakar Politik Bilang Begini

Ada Usulan Hak Angket dan Pemakzulan Presiden, Pakar Politik Bilang Begini
Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Masinton Pasaribu, Jumat (11/8/2017). Foto: Humas DPR

jpnn.com, JAKARTA - Dunia politik tanah air masih kisruh setelah ada  putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pemilu yang memicu polemik. 

Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket terhadap MK. Selain itu ada masukan dari masyarakat terhadap PKB untuk memakzulkan presiden yang dianggap akan membangun dinasti politik.

Menanggapi itu, pengamat politik dari Formappi, Lucius Karus menilai DPR harus memastikan dulu hak angket bisa berjalan mulus di parlemen baru bisa bicara soal pemakzulan.

Lucius kemudian menjelaskan mekanisme pemakzulan lewat hak angket.

"Secara garis besar pemakzulan dimaknai sebagai proses, cara, atau perbuatan untuk memakzulkan seseorang dari jabatannya, memberhentikan dari jabatan, atau meletakkan jabatannya (sendiri) sebagai pemimpin," ujarnya.

Sementara, pemakzulan presiden secara tegas telah diatur dalam Pasal 7A dan 7B Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Dalam aturan itu dijelaskan presiden dan wakil presiden bisa diberhentikan jabatannya oleh MPR dan DPR dengan mekanisme tertentu.

Pemakzulan bisa dilaksanakan apabila presiden atau wakil presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum

Wacana hak angket ini merembet ke isu pemakzulan Presiden Joko Widodo. Isu tersebut berhembus dari politikus PKS Mardani Ali Sera.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News