Lantang! Masinton PDIP Usulkan Hak Angket terhadap Putusan MK

Lantang! Masinton PDIP Usulkan Hak Angket terhadap Putusan MK
Anggota Fraksi PDIP DPR Masinton Pasaribu (berdiri) menginterupsi rapat paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (31/10/2023), untuk mendorong DPR menggunakan hak angket guna menyelidiki kejanggalan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memangkas syarat minimal capres-cawapres dalam UU Pemilu. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu mengusulkan DPR menggunakan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi (MK).

Usulan itu merupakan buntut keputusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal 40 tahun untuk calon presiden dan calon wakil presiden yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945.

Hal itu diungkap Masinton saat Rapat Paripurna ke 8 Pembukaan Masa Sidang II Tahun 2023-2024 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (31/10).

"Kita harus menggunakan hak konstitusional yang dimiliki oleh lembaga DPR. Ibu ketua, saya Masinton Pasaribu anggota DPR RI dari daerah pemilihan DKI Jakarta menggunakan hak konstitusi saya untuk mengajukan hak angket terhadap lembaga Mahkamah Konstitusi," ucap Masinton.

Menurut dia, konstitusi tidak boleh dipermainkan atas nama pragmatisme politik. Dia mengaku berbicara demikian bukan atas kepentingan partai politik dalam hal ini PDI Perjuangan.

Alumnus Sekolah Tinggi Hukum Indonesia itu menambahkan bahwa Indonesia berada dalam situasi ancaman konstitusi dan ancaman reformasi 1998.

“Keputusan MK bukan lagi berdasarkan berlandaskan atas kepentingan konstitusi, putusan MK itu lebih pada putusan kaum tirani,” tuturnya.

Diketahui, MK menyatakan batas usia minimal 40 tahun untuk calon presiden dan calon wakil presiden bertentangan dengan UUD 1945.

Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu mengusulkan DPR menggunakan hak angket terhadap MK

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News