Lantang! Masinton PDIP Usulkan Hak Angket terhadap Putusan MK

Lantang! Masinton PDIP Usulkan Hak Angket terhadap Putusan MK
Anggota Fraksi PDIP DPR Masinton Pasaribu (berdiri) menginterupsi rapat paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (31/10/2023), untuk mendorong DPR menggunakan hak angket guna menyelidiki kejanggalan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memangkas syarat minimal capres-cawapres dalam UU Pemilu. Foto: Ricardo/JPNN.com

Namun, seseorang berusia di bawah 40 tahun bisa mengikuti pemilihan presiden dan wakil presiden, asalkan sedang atau pernah menduduki jabatan negara yang dipilih melalui pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah.

Keputusan itu dituding mengakomodir Pitra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka untuk maju dalam kontestasi Pilpres 2024.

MK mengeluarkan putusan tersebut pada Senin (16/10) dalam perkara gugatan terhadap pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu yang diajukan oleh mahasiswa Universitas Negeri Sebelas Maret, Almas Tsaqibbirru. (mcr10/jpnn)

Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu mengusulkan DPR menggunakan hak angket terhadap MK


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News