Ada Wacana Presiden Menjabat Tiga Periode, Fadli Zon: Jangan Buka Kotak Pandora

Ada Wacana Presiden Menjabat Tiga Periode, Fadli Zon: Jangan Buka Kotak Pandora
Fadli Zon. Foto: Ricardo/JPNN.com

Fadli menjelaskan Batang Tubuh UUD NRI 1945 memang bisa diamendemen oleh anggota MPR, tetapi kebebasan itu tak berlaku bagi Pembukaan (Preambule).

Menurutnya, Pembukaan UUD 1945 memuat "staatidee" berdirinya RI, dasar-dasar filosofis serta normatif yang mendasari UUD. "Sehingga mengubah pembukaan sama artinya dengan membubarkan negara ini," tegasnya.

Pembukaan UUD 1945 ini seperti naskah Proklamasi, yang tak bisa diubah. "Kecuali, memang ingin membubarkan negara ini dan mendirikan negara baru yang berbeda," ungkapnya.

Jadi, Fadli menyatakan meski punya kebebasan untuk mengeksplorasi, setiap gagasan yang dilontarkan tidak boleh ngawur. Pernyataan-pernyataan semacam itu menjadi iklan yang buruk bagi rencana amendemen kelima UUD 1945.

"Publik jadi akan mempertanyakan kompetensi mereka yang akan melakukan amendemen," kata anak buah Prabowo Subianto di Partai Gerindra itu.

Lebih jauh dia mengatakan di tengah terus merosotnya indikator demokrasi dan kebebasan sipil di negara Indonesia, setiap upaya yang bisa memberi jalan bagi kembalinya otoritarianisme harus ditutup. "Ide penambahan periode jabatan presiden adalah salah satunya," jelasnya.

Dia menambahkan dalam penelitian yang dipublikasikan University of Virginia School of Law baru-baru ini (2019), “The Law and Politics of Presidential Term Limit Evasion”, dinyatakan bahwa secara global tidak kurang dari sepertiga presiden petahana yang sudah habis batas periode jabatannya berupaya mengubah konstitusi negaranya untuk tetap mempertahankan kursi kekuasaannya. Kecenderungan ini bukan hanya terjadi di negara-negara non-demokratik, tapi terjadi juga di negara-negara demokratik.

Studi tersebut juga menyebutkan lima strategi konstitusional yang kerap digunakan presiden petahana untuk tetap berkuasa. Pertama, melalui amendemen konstitusi. Strategi ini paling banyak digunakan, yakni 67 persen.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon merespons ide penambahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode yang muncul dalam wacana amendemen UUD 1945

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News