Ada yang Berbeda dengan Penetapan UMP 2022 DKI Jakarta, Apa Itu?

Ada yang Berbeda dengan Penetapan UMP 2022 DKI Jakarta, Apa Itu?
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengetok upah minum provinsi (UMP) 2022 DKI Jakarta sebesar Rp 4.453.935,536. Foto: Fathan/JPNN.com

5. Program biaya pendidikan bagi pekerja/buruh yang terkena PHK, maupun pekerja/buruh yang dirumahkan tanpa diberikan/dikurangi upahnya.

6. Program bantuan bagi anak yang orang tuanya meninggal akibat pandemi Covid-19.

7. Program kolaborasi antara Disnakertrans dan Energi Provinsi DKI Jakarta dengan Asosiasi Pengusaha berupa bantuan sarana dan prasana bagi Federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang telah memiliki usaha. (antara/jpnn)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengetok upah minum provinsi (UMP) 2022 DKI Jakarta sebesar Rp 4.453.935,536.


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News