Ada yang Minat jadi Relawan Penanggulangan Covid-19? Ini Syaratnya
Jumat, 20 Maret 2020 – 10:04 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir. Foto: Ricardo/JPNN.com
Adapun kriteria relawan meliputi masyarakat yang berdomisili di Jabodetabek, berusia maksimal 40 tahun yang diutamakan belum berkeluarga, dinyatakan sehat dengan surat keterangan rumah sakit atau dokter, tidak merokok dan sejenisnya, siap untuk berkomitmen dan bertanggung jawab disertai surat izin dari keluarga (wali atau pasangan).
Kementerian BUMN menetapkan sejumlah protokol volunter penanggulangan COVID-19 dengan pemberian pelatihan dan pembekalan keselamatan kerja dari Indonesia Healthcare Corporation (IHC), perlengkapan alat pelindung diri (APD), serta jaminan biaya kesehatan selama menjadi relawan. Bagi relawan yang telah terdaftar nantinya akan dihubungi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan. (antara/jpnn)
Kementerian BUMN membuka lowongan relawan penanggulangan Covid-19. Pendaftarannya ditutup Jumat (20/3) pukul 24.00 WIB.
Redaktur & Reporter : Adek
BERITA TERKAIT
- Kementerian BUMN Dorong Penguatan Komunikasi Digital Berbasis AI dan Praktik Lapangan
- Selamat, Direktur Pegadaian Raih Penghargaan Women’s Inspiration Awards 2025
- Melalui Optimasi AI, BNI Perkuat Komunikasi Digital BUMN
- Ketum PSSI Bicara soal Liga 1, Match Fixing, & Semen Padang
- Jakarta Beat Society 2025 Sedot Animo Ribuan Pengunjung
- Prabowo Ancam Bakal Ganti Direksi BUMN yang Malas dan Tidak Berprestasi