Ada yang Sering Setor Sabu-Sabu ke Pilot

Ada yang Sering Setor Sabu-Sabu ke Pilot
Sabu-sabu. Foto: JPG

Hal itu diketahui saat polisi mengecek percakapan Baju di telepon genggam milik Guriang.

Atas perbuatannya itu, keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. (cuy/jpnn)


Salah satu pilot narkoba yang ditangkap polisi adalah oknum PNS di Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News