Adam Deni Dituntut 8 Tahun Penjara, Begini Tanggapan Pihak Ahmad Sahroni

jpnn.com, JAKARTA - Pihak Ahmad Sahroni menanggapi santai soal tuntutan yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Adam Deni.
Adapun Ahmad Sahroni merupakan pelapor Adam Deni atas kasus penggunggahan dokumen secara ilegal yang kini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
Kuasa hukum Ahmad Sahroni, Arman Hanis mengatakan bahwa kliennya menerima apa pun tuntutan yang diberikan JPU kepada Adam Deni.
"Selama itu sesuai dengan perbuatan yang dilakukan, kami menerima saja," kata Arman Hanis saat dihubungi awak media, Selasa (31/5).
Menurutnya, persoalan tuntutan terhadap Adam Deni bukanlah ranah Ahmad Sahroni untuk menentukan.
"Itu adalah kewenangan mutlak dari JPU," beber Arman.
Sebelumnya, Adam Deni dituntut 8 tahun pidana penjara dikurangi masa tahanan yang dijalaninya.
Dia juga didenda Rp 1 miliar atau diganti lima bulan masa tahanan.
Pihak Ahmad Sahroni menanggapi soal tuntutan yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Adam Deni.
- Minta Kepastian Hukum Bagi Buruh, Sahroni: Upah Dibayarkan, Jangan Ada Ijazah Ditahan
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Jampidsus Sita 47.000 Ha Lahan Sawit Ilegal, Sahroni: Langkah Konkret Kembalikan Kerugian Negara
- Sahroni Minta Polisi Tangkap Pihak yang Ingin Menghancurkan Citra Kejagung
- PAN Dukung Prabowo Jadi Capres 2029, Ahmad Sahroni: Masih Dini untuk Bicara Pilpres
- Sahroni Nilai Pertemuan Sespimmen Polri dengan Jokowi Kurang Pas, Begini Alasannya