Adam Deni Divonis 4 Tahun Penjara Atas Laporan Ahmad Sahroni, Banding?
Selasa, 28 Juni 2022 – 18:59 WIB
Adam Deni dan terdakwa lainnya juga harus membayar denda sebesar Rp 1 miliar.
Jika tidak, keduanya harus menjalani masa tahanan tambahan.
"Dengan perintah terdakwa tetap ditahan ditambah dengan adanya denda masing-masing Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan hukuman masing-masing selama lima bulan," ucap majelis hakim.
Seusai persidangan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Adam Deni dan Ni Made untuk berkonsultasi bersama masing-masing kuasa hukum.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara telah membacakan vonis terhadap Adam Deni, Selasa (28/6).
BERITA TERKAIT
- Bupati Konsel Copot Camat Baito Gegara Ini, bukan karena Guru Supriyani, Oalah
- Bupati Copot Camat Baito Gegara Kasus Supriyani, Sahroni: Apa Perlu Sampai Memutus Rezeki Orang?
- 2 Oknum Polisi Tutupi Pembunuhan Wanita di Karo, Sahroni: Ini Sangat Melenceng
- Uang Hampir Rp 1 T Milik Zarof Ricar Disita, Sahroni: Jadikan Momentum Bersih-Bersih di MA
- Sahroni Dukung Penangguhan Penahanan Guru Honorer Supriyani yang Dituduh Memukul Anak Polisi
- Soroti Korupsi Pipa di Makassar, Sahroni: Pelaku Wajib Kembalikan Kerugian Negara