Adam Deni Divonis 4 Tahun Penjara Atas Laporan Ahmad Sahroni, Banding?

Adam Deni Divonis 4 Tahun Penjara Atas Laporan Ahmad Sahroni, Banding?
Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari di PN Jakarta Utara, Selasa (28/6). Foto: Firda Junita/JPNN.com
Adam Deni dan terdakwa lainnya juga harus membayar denda sebesar Rp 1 miliar.

Jika tidak, keduanya harus menjalani masa tahanan tambahan.

"Dengan perintah terdakwa tetap ditahan ditambah dengan adanya denda masing-masing Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan hukuman masing-masing selama lima bulan," ucap majelis hakim.

Seusai persidangan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Adam Deni dan Ni Made untuk berkonsultasi bersama masing-masing kuasa hukum.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara telah membacakan vonis terhadap Adam Deni, Selasa (28/6).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News