Adam Deni Divonis 4 Tahun Penjara Atas Laporan Ahmad Sahroni, Banding?
Selasa, 28 Juni 2022 – 18:59 WIB

Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari di PN Jakarta Utara, Selasa (28/6). Foto: Firda Junita/JPNN.com
jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara telah membacakan vonis terhadap Adam Deni, Selasa (28/6).
Pembacaan putusan itu dilakukan terhadap dua terdakwa atas laporan Ahmad Sahroni, yakni Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari.
Dalam pembacaan putusan itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana empat tahun penjara kepada kedua terdakwa.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari masing-masing pidana empat tahun penjara dikurangi masa tahanan," ujar majelis hakim dalam ruang persidangan di PN Jakarta Utara, Selasa.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara telah membacakan vonis terhadap Adam Deni, Selasa (28/6).
BERITA TERKAIT
- Minta Kepastian Hukum Bagi Buruh, Sahroni: Upah Dibayarkan, Jangan Ada Ijazah Ditahan
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Jampidsus Sita 47.000 Ha Lahan Sawit Ilegal, Sahroni: Langkah Konkret Kembalikan Kerugian Negara
- Sahroni Minta Polisi Tangkap Pihak yang Ingin Menghancurkan Citra Kejagung
- PAN Dukung Prabowo Jadi Capres 2029, Ahmad Sahroni: Masih Dini untuk Bicara Pilpres
- Sahroni Nilai Pertemuan Sespimmen Polri dengan Jokowi Kurang Pas, Begini Alasannya