Adam Deni Divonis 4 Tahun Penjara Atas Laporan Ahmad Sahroni, Banding?

Adam Deni Divonis 4 Tahun Penjara Atas Laporan Ahmad Sahroni, Banding?
Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari di PN Jakarta Utara, Selasa (28/6). Foto: Firda Junita/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara telah membacakan vonis terhadap Adam Deni, Selasa (28/6).

Pembacaan putusan itu dilakukan terhadap dua terdakwa atas laporan Ahmad Sahroni, yakni Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari.

Dalam pembacaan putusan itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana empat tahun penjara kepada kedua terdakwa.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari masing-masing pidana empat tahun penjara dikurangi masa tahanan," ujar majelis hakim dalam ruang persidangan di PN Jakarta Utara, Selasa.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara telah membacakan vonis terhadap Adam Deni, Selasa (28/6).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News