Adang Pertahankan UU Perbankan Syariah di MK
Rabu, 28 November 2012 – 21:53 WIB

Adang Pertahankan UU Perbankan Syariah di MK
Dimana dalam akad (perjanjian kredit) antara dirinya dengan bank tersebut, salah satu klausul menyatakan penyelesaian perselisihan kedua belah pihak dilakukan Pengadilan Negeri.
Baca Juga:
Namun karena Bank Muamalat merupakan Bank Syariah, pemilihan penyelesaian lewat Pengadilan Negeri menurutnya tidak memenuhi prinsip-prinsip sebagaimana yang diatur dalam ayat 3 Pasal 55 UU Nomor 21 tahun 2008. Ayat tersebut berbunyi, bahwa penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat 2 tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah.
Dalam ayat 2 UU tersebut sendiri menyatakan, dalam hal para pihak telah memperjanjikan penyelesaian sengketa selain sebagaimana dimaksud pada ayat 1, penyelesaian sengketa dilakukan sesuai dengan akad.
Bunyi ayat ini menurutnya sangat bertentangan dengan ayat 3, sehingga ia menilai haknya atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum, telah dilanggar.(gir/jpnn)
JAKARTA – Anggota Komisi III DPR Adang Daradjatun menilai, tidak ada yang salah dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Khofifah Menginisiasi Sinergi Ekonomi Nasional, Jatim Jadi Motor Penggerak Pembangunan Daerah
- Nurhasan Ungkap Pengalaman Tidak Nyaman Saat Rumahnya Digeledah KPK
- Staf PDIP Buka Duka Keluarga Akibat Kasus Harun: Anak Trauma Dituduh Anak Koruptor
- Kusnadi Buka Suara Soal Titipan Tas dan Koper dari Harun Masiku
- Pelaku Curanmor Ini Sudah 6 Kali Beraksi di Pesanggrahan, Akhirnya Ketiban Sial, tuh Lihat
- Siswi Diduga Jadi Korban Pelecehan di Sekolah, SMK Waskito Dukung Penegakan Hukum