Ade Armando Dilaporkan ke Polisi Gegara Komentari Tragedi Kanjuruhan, Chandra: Keberanian Polri Diuji

Ade Armando Dilaporkan ke Polisi Gegara Komentari Tragedi Kanjuruhan, Chandra: Keberanian Polri Diuji
Ade Armando. Foto: Antara/Fianda Rassat

"Jika ditelaah dalam konteks hukum, kalimat pertama yang ditegaskan dengan kalimat berikutnya, dapat dinilai AA dengan sadar menyampaikan hal tersebut kepada publik," ujarnya.

Ketua eksekutif BPH KSHUMI itu berpendapat bahwa Ade Armando memenuhi unsur sengaja sebagai maksud (opzet als oogmerk). Itu dapat dilihat misalnya menyiapkan teks, sadar kamera, sadar akan publikasi.

"Ini dapat dilihat ketika video sudah dipublikasikan, saya kira AA sudah sadar akan terdapat respons pro dan kontra," lanjut Chandra.

Oleh karena itu, dia menilai Polri harus segera memproses hukum Ade Armando atas laporan Aremania, karena deliknya sudah selesai saat pegiat media sosial itu mengunggah status.

Kemudian, unsur sengaja untuk memusuhi, membenci (malign blasphemies), dinyatakan di hadapan dan/atau ditujukan kepada publik juga dinilai terpenuhi.

"Di sinilah keberanian Polri diuji, khawatir muncul distrust atau kesan publik AA sulit disentuh hukum," kata Chandra Purna Irawan. (fat/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Chandra Purna Irawan menilai keberanian Polri diuji setelah Ade Armando dilaporkan ke polisi oleh Aremania terkait tragedi Kanjuruhan.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News