Ade Komarudin: Itu yang Harus Dicatat
jpnn.com - JAKARTA - Ketua DPR Ade Komarudin mengatakan, revisi terhadap undang-undang apa pun prinsipnya untuk menyesuaikan dengan tantangan zaman dan dalam rangka konsolidasi dan peningkatan kualitas demokrasi.
Karena itu menurut Ade, revisi UU Pilkada tidak boleh dilakukan untuk menghalangi orang perseorangan mencalonkan diri di Pilkada.
"Ini hal yang paling penting. Semua warga negara yang tergabung dalam partai politik (parpol) atau tidak, punya hak mencalonkan dan dicalonkan. Itu sesuai dengan perintah UUD 45, asalkan memenuhi persyaratan," kata Akom sapaan Ade Komarudin, di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Senin (21/3).
Persyaratan yang dimaksud lanjutnya, tentu mengandung peningkatan substansi demokrasi. "Saya tidak mau semua perseorangan dibolehkan dan dibiarkan mencalonkan, kemudian kualitas demokrasi jadi hancur-lebur. Itu yang harus dicatat, tapi kita juga tidak boleh mempersulit mereka," tegas politikus Partai Golkar ini.
Namun, menurut Akom, jangan sampai adanya berbagai persyaratan lalu dianggap mempersulit calon perseorangan.
"Padahal seseorang tidak mampu, tidak punya dukungan. Harus dibedakan antara mempersulit dengan yang tidak punya dukungan," tegasnya.
Mengenai revisi UU Pilkada, lanjutnya, Pimpinan DPR menyerahkan sepenuhnya ke alat kelengkapan Dewan dalam hal ini Komisi II DPR.
"Silahkan menyampaikan sikap, dan menentukan kebijakan politiknya. Pemerintah maunya apa dan DPR apa, silakan cari titik temu yang baik untuk satu tujuan yakni peningkatan kualitas demokrasi yang baik dan terakomodasinya aspirasi masyarakat," pungkas Akom.(fas/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kepala BGN Curhat kepada DPR: Seluruh Struktural Kami Belum Menerima Gaji
- Wasekjen Hanura Kritik Pertemuan Erick Thohir dengan KPK dan Kejagung Soal UU BUMN
- Kelompok DPD RI di MPR Dorong Agenda Perubahan UUD 1945 pada 2026
- NasDem Karawang Bangun Kantor Megah Simbol Pemersatu
- Soal RUU Perampasan Aset, Dave Golkar: Kami Siap Membahas
- Gus Yasin Dukung Agus Suparmanto Jadi Ketum PPP di Muktamar