Ade Komarudin Kecipratan USD 100 Ribu Dari Proyek e-KTP

Ade Komarudin Kecipratan USD 100 Ribu Dari Proyek e-KTP
Ade Komarudin. Foto: dok/JPNN.com

Uang tersebut dibelikan mobil Honda Jazz seharga Rp 150 juta.

“Majelis hakim berpendapat para terdakwa telah memperoleh keuntungan berupa uang,” ucap Hakim Anwar.

Irman divonis tujuh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana ‎Korupsi.

Dia juga didenda sebesar Rp 500 juta. Jika tidak bisa membayar, maka diganti kurungan selama enam bulan.

Sementara, Sugiharto divonis lima tahun penjara.Dia didenda sebesar Rp 400 juta.

Jika tidak bisa membayar, maka diganti kurungan selama enam bulan.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Irman sebesar USD 500 ribu dikurangi dengan pengembalian sebesar USD 300 ribu dan Rp 50 juta.

"Pembayaran uang pengganti dilakukan selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap," kata Ketua majelis hakim Jhon Halasan Butarbutar.

Politikus Partai Golkar Ade Komarudin disebut menerima uang dari pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News