Ade Komarudin Tegaskan SOKSI Tak Kenal Istilah Presidium

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Sentra Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (Depinas SOKSI), Ade Komarudin mengatakan bahwa ormas yang dipimpinnya tidak mengakui adanya presidium.
Dengan demikian, adanya pihak-pihak yang mengatasnamakan preidium SOKSI tidak sah. "SOKSI tidak mengenal presidium, jadi itu tidak sah," kata Ade, di Jakarta, Jumat (28/11)
Menurut Ade, kader SOKSI yang mengatasnamakan presidium adalah kader-kader yang sudah lama tidak aktif dalam organisasi.
Selain itu, Ade mencurigai ada pihak-pihak yang telah memecah belah SOKSI dengan tidak mengakui kepengurusan yang dipimpinnya. "Ada yang menyebar surat pemecatan saya oleh pendiri SOKSI, padahal surat itu tidak diakui oleh pendiri," ungkapnya.
Ade menegaskan bahwa selama ini dirinya memilih diam tidak pernah mau menanggapi seluruh manuver yang dilakukan oleh kader SOKSI yang mengatasnamakan presidium yakni terdiri atas Lawrence TP Siburian sebagai Ketua, Suriansyah, Max Tehusalawane dan Robinson Napitupulu sebagai anggota.
"Saya banyak pekerjaan, sementara mereka banyak waktu luangnya untuk melakukan iseng. Kali ini saya sudah sangat terpaksa melakukannya, karena dibiarkan malah makin keterlaluan," katanya.
Ade meminta agar mereka berhenti mengganggu SOKSI. "Anda berempat tidak berhak mengatasnamakan SOKSI. Anda orang-orang ilegal, seperti halnya pembabat hutan secara ilegal yang disebut ilegal loging, atau pencuri ikan di laut Indonesia yang kaya, yang dikenal ilegal fishing. Saya tidak tahu harus mengatakan apa mereka ini," ucapnya.
Untuk itu, Ade mengimbau agar pihak-pihak tersebut berhenti bermanuver yang memperlihatkan tidak ada pekerjaan. "SOKSI di bawah kepemimpinan saya sama sekali tidak mau terlibat konflik dengan siapapun, saya dan teman-teman melakukan kegiatan yang bermanfaat buat para anggota dan rakyat," tegasnya.
JAKARTA - Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Sentra Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (Depinas SOKSI), Ade Komarudin mengatakan bahwa ormas
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor
- Kapolda Sumbar Perintahkan Usut Tuntas Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia
- Kala Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang: Wujud Persaudaraan Lintas Iman
- Menko Polkam: Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme & Ormas Meresahkan
- Masukan Buat Prabowo dari Innovation Summit Southeast Asia 2025