Adi Mengaku Polisi, Cegat Pengendara Sepeda Motor
Senin, 03 Desember 2018 – 05:27 WIB

Kompol Bermawis mengintrogasi Supriadi alias Adi dan barang bukti yang diamankan di Mapolsek Pontianak Barat, Sabtu (30/11). Foto: Andi Ridwansyah/Rakyat Kalbar/JPNN.com
“Saat ini kita masih melakukan pendalaman terkait keterlibatan pelaku dalam aksi pencurian dengan kekerasan lainnya,” ujarnya.
Saat ini Adi telah mendekam di sel tahanan Mapolsek Potianak Barat. Pelaku akan dijerat dengan pasal 365 ayat (1) dan (2) Sub Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP. “Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegas Kapolsek.(and)
Adi mengaku polisi menyegat seorang pengendara sepeda motor, mengeluarkan pistol dan merampas android.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Juwita Jadi Korban Begal Sadis di Bandung, Begini Kronologinya
- Bergulat dengan Begal, Iptu Noval Kena Tembak, Pelaku Kabur
- Motor Bu Guru Korban Begal di Bangkalan Sudah Kembali, Ada yang Terharu
- 4 Remaja Jadi Begal Bawa Senjata Api di Kuta Bali
- 6 Bulan Buron, 2 Begal di Banyuasin Akhirnya Ditangkap
- Duit Habis Dipakai Judol, Pria di Bandung Pura-Pura Jadi Korban Begal, Bikin Gaduh