Adi Mengaku Polisi, Cegat Pengendara Sepeda Motor
Senin, 03 Desember 2018 – 05:27 WIB
“Saat ini kita masih melakukan pendalaman terkait keterlibatan pelaku dalam aksi pencurian dengan kekerasan lainnya,” ujarnya.
Saat ini Adi telah mendekam di sel tahanan Mapolsek Potianak Barat. Pelaku akan dijerat dengan pasal 365 ayat (1) dan (2) Sub Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP. “Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegas Kapolsek.(and)
Adi mengaku polisi menyegat seorang pengendara sepeda motor, mengeluarkan pistol dan merampas android.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Viral Aksi Begal Mobil di Bogor, Kompol Lutfi Bilang Begini
- Kawanan Begal Menyasar Pengendara Mobil, Korban Luka-Luka
- Mengaku Jadi Korban Begal, Kurir Ekspedisi Malah Ditangkap Polisi
- Begal Bermodus Pecah Ban Beraksi, Mak-Mak di Kendari Tewas Bersimbah Darah, Waspadalah
- Dituduh 'Begal', Anggota TNI Dibunuh di Bekasi, Begini Kronologinya
- Pelaku Begal di Cempaka Putih Masih Berkeliaran