Adik Atut Diduga Gunakan 300 Perusahaan Garap Proyek

Adik Atut Diduga Gunakan 300 Perusahaan Garap Proyek
Pengusutan pencucian uang tersangka Tubagus Chaery Wardhana. Foto: dok.JPNN.com

JAKARTA-- Pengusutan pencucian uang tersangka Tubagus Chaery Wardhana jalan terus. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memanggil sejumlah pihak perusahaan.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, memang hari ini penyidik memanggil beberapa nama dari sejumlah perusahaan untuk diperiksa dalam kasus pencucian uang suami Wali Kota Tangerang Selatan, Banten, Airin Rachmy Diani, itu.
google indonesia, yahoo indonesia, bukalapak, berita terkini, anggitasari"Karena penyidik menduga ada 300 perusahaan yang diduga digunakan TCW untuk menggarap proyek. Sebagian diatasnamakan anak buah, sebagian pinjam bendera," kata Priharsa, Kamis (10/3).

Dia menjelaskan, beberapa pihak swasta  yang dipanggil adalah yang namanya digunakan agar perusahaan bisa menggarap proyek Pemprov Banten dan instansi vertikal yang ada di sana.

"Penyidik menduga 300 perusahaan yang nama direksinya anak buah TCW,"  jelasnya.


Lebih lanjut dia mengatakan, proyek itu bentuknya beraneka macam. Namun, ia mengaku belum tahu nilai proyek yang digarap Wawan

“Sepekan ke depan penyidik periksa orang yang diduga namanya dipinjam," jelasnya. Selain itu, Priharsa menambahkan, penyidik juga akan fokus ke beberapa nama yang berkaitan transaksi tanah dan jual beli mobil.

Seperti diketahui, penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan sejumlah saksi untuk adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, itu. Di antaranya, Muhammad Aed, TB Yana Maulana Kaking, M Luth Ismail Ishaq alias Umar, Idealisman Citra Rossa, Jajang Lesmana dari kalangan swasta.

Kemudian, Direktur  PT Dini Usaha Mandiri Ahmad Saepudin,  Direktur CV Radefa Achmad Saeful Hudori, pemilih PT Dini Usaha Mandiri Ahmad Saeful Hidayat.

Berikutnya,  Direktur PT Palugada Mandiri Ridwan Arief, Direktur PT Adca Mandiri Yusup Supriadi, Direktur PT Sumber Agung Putra Temi Alpiana, dan karyawan PT Plaza Otoprima Fransiskus Antonius Singgih. Mereka akan diperiksa untuk tersangka TCW (boy/jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News