Adik Bandar Kecil, Kakak Bandar Besar
jpnn.com - RAJEG - FW (19) remaja asal Rajeg diringkus petugas Reskrim Polsek Rajeg, Kabupaten Tangerang, Jumat (29/8). Pelaku ditangkap karena terbukti menjadi bandar ganja di wilayah Rajeg dan sekitarnya.
Kapolsek Rajeg, AKP Teguh Kuslantoro mengatakan, penangkapan FW merupakan pengembangan dari penangkapan MA (21), yang kedapatan memiliki 1linting ganja siap pakai. Dari pengakuan MA inilah diketahui bila ganja tersebut dibeli dari FW.
"Setelah kami amankan MA, kemudian berkembang ke bandar ganja, FW," ungkap Kapolsek, seperti dilansir Satelit News (JPNN Grup).
Dari penggeledahan di rumah FW di Perumahan Rajeg, polisi menyita ganja kering berukuran sedang. Selain usianya yang masih sangat muda, polisi juga dikagetkan dengan pengakuan FW.
Menurut FW ganja yang Ia jual dipasok oleh kakak kandungnya sendiri. "Kini kami masih memburu kakak kandung FW yang sudah diketahui identitasnya," ujar Kapolsek.
Teguh mengatakan dengan perbuatannya tersebut, FW dijerat pasal 111 no 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Pelaku terancam pasal 111 no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,"Â pungkasnya. (hendra)
RAJEG - FW (19) remaja asal Rajeg diringkus petugas Reskrim Polsek Rajeg, Kabupaten Tangerang, Jumat (29/8). Pelaku ditangkap karena terbukti menjadi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pencuri Mobil Bermodus Duplikat Kunci Ini Akhirnya Ditangkap, Ini Tampangnya
- Polisi Ciduk 6 Tersangka Kasus Curanmor yang Beraksi Belasan Kali di Kota Malang
- 3 Begal Sopir Truk yang Melintasi Mesuji Dibekuk Polisi
- Video dan Foto Tanpa Busana Cewek ARP Disebar di Media Sosial
- TNI Tangkap Terduga Anggota OPM yang Tembaki Tentara
- Pekerjaan Baru RL Bikin Warga Curiga, Ternyata Kurir Narkoba