Adik Sandra Dewi Pernah Terima Hadiah Natal Rp200 juta dari Harvey Moeis
jpnn.com, JAKARTA - Artis Kartika Dewi pernah menerima hadiah Natal berupa uang sebesar Rp200 juta dari kakak iparnya, terdakwa Harvey Moeis.
Hal itu disampaikan saksi kasus dugaan korupsi timah, Kartika di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (10/10).
Adik Sandra Dewi itu menjelaskan uang tersebut diterima dari Harvey pada 13 Desember 2022, tetapi tak diketahui sumber uangnya dari mana.
"Bukan hadiah Natal rutin, hanya sekali saja waktu itu diberikan," ujar Kartika dalam sidang pemeriksaan saksi.
Dirinya menuturkan sebelumnya tidak pernah menerima uang dengan jumlah sebesar itu dari Harvey.
Tak hanya Kartika, saksi lain kasus dugaan korupsi timah sekaligus adik Harvey Moeis, Mira Moeis turut mengaku pernah mendapatkan hadiah Natal berupa uang sebesar Rp200 juta dari Harvey.
"Tahunnya juga sama, 2022. Saya baru terima sekali itu saja dan tidak bertanya itu yang dari mana," ucap Mira dalam kesempatan yang sama
Adapun dalam dakwaan, Harvey Moeis diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari aliran uang korupsi timah, antara lain dengan cara mentransfer uang haram tersebut kepada Kartika dan Mira.
Adik Sandra Dewi, Kartika Dewi menjelaskan uang tersebut diterima dari Harvey pada 13 Desember 2022.
- Wamenko Otto Hasibuan Sebut UU Tipikor Harus Dilaksanakan Secara Hati-hati
- Usut Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK Periksa Sejumlah eks Anggota DPRD
- Raffi Ahmad Belum Lapor LHKPN, KPK Bereaksi
- KPK Peringatkan Pemprov: Setop Money Politic Berkedok Bansos!
- KPK Diminta Pelototi Mutasi Massal Camat di Jakarta Menjelang Pilkada
- KPK Ancam Jemput Paksa Anggota DPR Fraksi Gerindra Ini