Adik Sultan HB X Blak-blakan soal Pemecatan Dirinya, Beber Gaji Bulanan

Adik Sultan HB X Blak-blakan soal Pemecatan Dirinya, Beber Gaji Bulanan
Adik Raja Keraton Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X, GBPH Yudhaningrat saat ditemui di Dalem Yudhanegaran, Yogyakarta, Senin. Foto: ANTARA FOTO/Luqman Hakim

Namun demikian, terkait kegiatan tertentu yang berkaitan dengan kesenian, termasuk saat acara Garebeg, Yudha masih kerap terlibat sebagai manggala yudha atau panglima perang memimpin barisan prajurit yang mengawal gunungan.

Selama menjabat sebagai Penggede Kawedanan Hageng Punakawan Purwabudaya Keraton Yogyakarta, Yudha mengaku mendapat gaji sebesar Rp 75.000 per bulan dari Keraton Yogyakarta. Namun, tuturnya, dia sudah tidak menerima gaji itu lagi ejak 2015.

Oleh sebab itu, ia membantah tudingan bahwa dirinya memakan gaji buta selama lima tahun.

Gaji itu juga ditegaskan bukan dari Dana Keistimewaan (Danais) DIY yang bersumber dari APBN. "Itu dari keraton resmi, bukan dari Danais," kata dia.

Adapun dana yang bersumber dari Danais, sambung Yudha, memang diberikan pemerintah bukan berkaitan dengan jabatan, namun sebagai tambahan penghasilan selaku salah satu pangeran Keraton Yogyakarta dan putra HB IX.

Yudhaningrat memerinci, pendapatan itu mencakup posisinya sebagai pangeran keraton sebesar Rp 3.190.000 per bulan, serta sebagai manggala yudha Rp 345.000 per bulan yang diterima secara rapelan setiap empat bulan sekali.

Pendapatan tambahan ini, kata dia, merupakan konsekuensi dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Yogyakarta.

"Jadi kami menerima honor itu kan kewajiban sebagai pangeran di Keraton Yogyakarta. Pangeran yang (tinggal) di Jakarta yang tidak menggubris masalah keraton pun sama diberi honor," kata dia.

GBPH Yudhaningrat dipecat oleh Sri Sultan HB X dari jabatan struktural di Keraton Yogyakarta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News