Adili Fransiskus Sesuai Tuntutan

Adili Fransiskus Sesuai Tuntutan
ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

jpnn.com - KUPANG – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang dipimpin hakim ketua Sumantono didampingi hakim anggota Jult M. Lumban Gaol dan Jemmy Tanjung Utama kembali melanjutkan sidang bagi terdakwa Fransiskus Gregorius Silvester yang tersandung kasus dugaan tindak pidana korupsi dana UPK MBR Belu tahun 2012, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Kamis (11/2) pukul 13.30 Wita.

Agenda sidang lanjutan yakni penyampaian replik oleh JPU Kejari Atambua, Charles Hutabarat.

Dalam repliknya, Charles menegaskan sesuai nota pembelaan yang disampaikan terdakwa Fransisikus Gregorius Silvester bahwa dirinya keberatan dengan tuntutan JPU Kejari Atambua dengan alasan tuntutan JPU prematur.

“Terdakwa nyatakan bahwa dirinya sementara melakukan tugas dan tanggungjawabnya sebagai PPK meski tugas dan tanggung jawab itu belum selesai dilakukan serta tak mendapatkan sepeserpun dari proyek tersebut. Terdakwa juga tegaskan bahwa JPU tidak melihat pada manfaat proyek yang sudah dilakukan serta kerugian keuangan negara yang terjadi tanpa melalui audit oleh lembaga yang berkompeten,” ujar Charles seperti dilansir Timor Express (Grup JPNN).

Atas keberatan terdakwa itulah, maka dirinya katakan penghitungan kerugian keuangan negara tidak saja dilakukan oleh BPK melainkan penyidik pun dapat melakukan tugas penghitungan kerugian keuangan negara guna mendukung pelaksanaan pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Terdakwa Fransiskus Gregorius Silvester dalam kasus ini telah nyata bahwa terdakwa menyimpan uang negara sebesar Rp Rp 540.000.000. Oleh karena itu, maka tidak diperlu dilakukan penghitungan lagi oleh lembaga yang berkompeten seperti BPK,” ungkap JPU Kejari Atambua.

Menurut Charles, jaksa selaku penyidik juga boleh melakukan penghitungan kerugian keuangan negara asalkan didukung dengan alat bukti yang kuat. Berdasarkan bukti yang sudah disampaikan itu, maka JPU Kejari Atambua tegaskan bahwa perbuatan terdakwa Fransisikus Gregorius Silvester telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pasal 3 UU Tipikor.

“JPU juga memohon agar majelis hakim yang menyidangkan dan mengadili perkara bagi terdakwa Fransisikus Gregorius Silvester sesuai dengan tuntutan yang sudah disampaikan pada persidangan yang lalu,” ungkap Kasi Intel Kejari Atambua itu.

KUPANG – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang dipimpin hakim ketua Sumantono didampingi hakim anggota Jult M. Lumban Gaol dan Jemmy Tanjung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News