Adili Fransiskus Sesuai Tuntutan

Adili Fransiskus Sesuai Tuntutan
ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

Jalannya sidang tersebut, dipimpin hakim ketua Sumantono didampingi hakim anggota Jult M. Lumban Gaol dan Jemmy Tanjung Utama. JPU kejari Atambua dihadiri, CHarles Hutabarat. Sementara terdakwa Fransisikus Gregorius Silvester hadir dipersidangan didampingi penasihat hukumnya, Erens Kause.(gat/fri/jpnn)


KUPANG – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang dipimpin hakim ketua Sumantono didampingi hakim anggota Jult M. Lumban Gaol dan Jemmy Tanjung


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News